You are currently viewing Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Umum

  • Siswa/i harus hadir di madrasah pukul 07.15 WIB dan wajib mengikuti Do’a Pagi.
  • Setiap siswa/I Memasuki Komplek Madrasah melalui Pintu Gerbang.
  • Siswa/i tidak dibenarkan keluar Komplek madrasah sebelum pelajaran berakhir kecuali mendapat izin tertulis dari Guru.
  • Siswa/i wajib mengikuti pelaksanaan pembelajaran dari setiap guru bidang Studi.
  • Siswa/i tidak dibenarkan keluar kelas saat belajar  kecuali mendapatkan izin dari guru bidang studi yang sedang berlangsung mengajar.
  • Siswa/i dilarang Membuang sampah sembarangan.
  • Siswa/i dilarang mencoret-coret atau merusak alat/barang-barang milik Madrasah.
  • Siswa/i dilarang meminta paksa sesuatu Milik orang lain atau Siswa/i lain.
  • Siswa/i dilarang Mencuri barang-barang orang lain, Siswa/i lain atau Milik Madrasah.
  • Siswa/i dilarang Berkelahi atau Bermusuhan dengan Siswa/i lain.
  • Siswa/i yang tidak Mondok dilarang memasuki asrama pondok Putra/Putri yang mondok.
  • Siswa/i dilarang merokok atau sejenisnya.
  • Siswa/i dilarang membawa Hp atau benda-benda tajam.
  • Siswa/i dilarang Berjudi dalam bentuk apapun.
  • Siswa/i harus memakai seragam dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu :

Perempuan

  1. Jilbab menutupi dada (memakai jilbab sorong)
  2. Memakai dalaman Jilbab
  3. Baju tidak ketat
  4. Rok dibawah mata kaki
  5. Pakaian tidak dicoret
  6. Menggunakan Sepatu dan kaos kaki
  7. Menggunakan dalaman Rok yang panjang / celana panjang.

Laki-Laki

  1. Celana tidak boleh ketat (tidak boleh celana pensil)
  2. Pakai Kopiah/Peci
  3. Pakaian tidak dicoret
  4. Menggunakan sepatu dan Kaos Kaki
  5. Memakai Ikat Pinggang

Tata Tertib Khusus Bagi Siswa/i yang Mondok

Selain wajib melaksanakan Tata tertib Siswa Umum, Siswa/i yang mondok diwajibkan melaksanakan Tata Tertib tambahan sebagai berikut :

  1. Santriwan/ti diwajibkan setiap hari wajib bangun pagi pukul 04.00 WIB dan tidur malam pukul 22.30 WIB.
  2. Santriwan/ti diwajibkan wajib melaksanakan Shalat Lima Waktu  dan wajib melaksanakan Shalat Sunah lainnya seperti Tahajud dan Dhuha.
  3. Santriwan/ti diwajibkan wajib mengikuti pelajaran Pondok.
  4. Santriwan/ti diwajibkan menjaga kebersihan di komplek pesantren dan asrama.
  5. Santriwan/ti diwajibkan menjaga ketertiban di komplek pesantren dan asrama.
  6. Santriwan/ti hanya dibolehkan pulang satu bulan sekali atau setelah mendapatkan izin dari Pihak pondok (proses izin didampingi wali murid/orang tua).
  7. Penjemputan Santriwan/ti harus Wali murid/orang tua.
  8. Wali Murid/Orang tua Santriwan/ti dilarang menemui anaknya diluar Pondok.
  9. Melengkapi dan melaksanakan Administrasi tepat waktu.
  10. Santriwan/ti dilarang keluar dari area Pondok tanpa Izin.
  11. Santriwan/ti dilarang membawa/ menyimpan/  menjual barang benda atau obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan