Tata Tertib Umum
- Siswa/i harus hadir di madrasah pukul 07.15 WIB dan wajib mengikuti Do’a Pagi.
- Setiap siswa/I Memasuki Komplek Madrasah melalui Pintu Gerbang.
- Siswa/i tidak dibenarkan keluar Komplek madrasah sebelum pelajaran berakhir kecuali mendapat izin tertulis dari Guru.
- Siswa/i wajib mengikuti pelaksanaan pembelajaran dari setiap guru bidang Studi.
- Siswa/i tidak dibenarkan keluar kelas saat belajar kecuali mendapatkan izin dari guru bidang studi yang sedang berlangsung mengajar.
- Siswa/i dilarang Membuang sampah sembarangan.
- Siswa/i dilarang mencoret-coret atau merusak alat/barang-barang milik Madrasah.
- Siswa/i dilarang meminta paksa sesuatu Milik orang lain atau Siswa/i lain.
- Siswa/i dilarang Mencuri barang-barang orang lain, Siswa/i lain atau Milik Madrasah.
- Siswa/i dilarang Berkelahi atau Bermusuhan dengan Siswa/i lain.
- Siswa/i yang tidak Mondok dilarang memasuki asrama pondok Putra/Putri yang mondok.
- Siswa/i dilarang merokok atau sejenisnya.
- Siswa/i dilarang membawa Hp atau benda-benda tajam.
- Siswa/i dilarang Berjudi dalam bentuk apapun.
- Siswa/i harus memakai seragam dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu :
Perempuan
- Jilbab menutupi dada (memakai jilbab sorong)
- Memakai dalaman Jilbab
- Baju tidak ketat
- Rok dibawah mata kaki
- Pakaian tidak dicoret
- Menggunakan Sepatu dan kaos kaki
- Menggunakan dalaman Rok yang panjang / celana panjang.
Laki-Laki
- Celana tidak boleh ketat (tidak boleh celana pensil)
- Pakai Kopiah/Peci
- Pakaian tidak dicoret
- Menggunakan sepatu dan Kaos Kaki
- Memakai Ikat Pinggang
Tata Tertib Khusus Bagi Siswa/i yang Mondok
Selain wajib melaksanakan Tata tertib Siswa Umum, Siswa/i yang mondok diwajibkan melaksanakan Tata Tertib tambahan sebagai berikut :
- Santriwan/ti diwajibkan setiap hari wajib bangun pagi pukul 04.00 WIB dan tidur malam pukul 22.30 WIB.
- Santriwan/ti diwajibkan wajib melaksanakan Shalat Lima Waktu dan wajib melaksanakan Shalat Sunah lainnya seperti Tahajud dan Dhuha.
- Santriwan/ti diwajibkan wajib mengikuti pelajaran Pondok.
- Santriwan/ti diwajibkan menjaga kebersihan di komplek pesantren dan asrama.
- Santriwan/ti diwajibkan menjaga ketertiban di komplek pesantren dan asrama.
- Santriwan/ti hanya dibolehkan pulang satu bulan sekali atau setelah mendapatkan izin dari Pihak pondok (proses izin didampingi wali murid/orang tua).
- Penjemputan Santriwan/ti harus Wali murid/orang tua.
- Wali Murid/Orang tua Santriwan/ti dilarang menemui anaknya diluar Pondok.
- Melengkapi dan melaksanakan Administrasi tepat waktu.
- Santriwan/ti dilarang keluar dari area Pondok tanpa Izin.
- Santriwan/ti dilarang membawa/ menyimpan/ menjual barang benda atau obat-obatan terlarang.
